Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan pada masa perkembangan pesat teknologi saat ini. Dalam rangka sosialisasi perlindungan KI tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta dengan tema "Perlindungan Kekayaan Intelektual Cipta Komunal dan Personal melalui Pencatatan secara online" di Prime Plaza Hotel Sanur, Senin (21/3/2022).


        Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai institusi Pemerintahan Daerah Bali dan juga dari Sentra KI beberapa universitas yang ada di Bali termasuk Sentra KI-LPPM Universitas Udayana yang diwakili oleh Kabid KI Pusat Pelayanan KI dan Inovasi LPPM Universitas Udayana, Dr. Pande Gde Sasmita dan tim sentra HKI-LPPM Unud. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perlindungan kekayaan intelektual yang terutama berkaitan dengan pariwisata di Bali sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tidak hanya berfokus pada hak cipta dalam kegiatan ini juga diadakan konsultasi dan pendampingan tentang pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, pendaftaran paten dan kekayaan intelektual lainnya. 

        Dalam kegiatan ini disosialisasikan mobile Intellectual Property Clinic sebagai bagian dalam upaya meningkatkan kekayaan intelektual untuk pariwisata Bali melalui mobile IP clinic dan diseminasi hak cipta. Bali sebagai salah satu daerah yang kaya akan budaya sangat memerlukan perlindungan dalam berbagai karya intelektual terutama pada karya cipta seperti seni tari, seni lukis dan karya lainnya yang berkaitan dengan kebudayaan Bali.