Sosialisasi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. I Nyoman Gde Antara. Dalam sambutannya Wakil Rektor menyampaikan bahwa kita dituntut untuk melakukan penelitian yang harus bekerja sama dengan peneliti di luar negeri yang tentu salah satu kendalanya terkait perijinan. Penelitian kini juga dituntut harus memiliki outcame yang diperoleh. Diharapkan Kementerian dapat memfasilitasi sehingga hal ini tidak menjadi kendala lagi. Wakil Rektor juga memberi apresiasi kepada Kementerian atas sosialisasi yang diberikan. Wakil Rektor juga berharap hasil sosialisasi dapat ditindaklanjuti oleh unit terkait, sehingga ada pemahaman terkait legalitas dalam perijinan penelitian asing.
Dalam materi yang disampaikan narasumber Kemenristekdikti terkait Perizinan Penelitian Asing Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 dimana pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari Pemerintah Pusat. Terkait jaringan dan kemitraan, unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib melakukan kemitraan dalam penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam melakukan kemitraan wajib melakukan alih teknologi dan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif.