LPPM UNUD Ikuti Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Bali Resik Sampah Plastik
Karangasem - Terbitnya Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dinilai sangat menjamin kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan PSP. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Bali menggelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang bertajuk "Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik" yang diadakan di Banjar Pura Ayu, Desa Tribhuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali pada tanggal 21 Juni 2019. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari masing-masing SKPD di Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini, Universitas Udayana dibawah komando LPPM UNUD, menerjunkan 10 orang Dosen di masing-masing Fakultas untuk ikut serta dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, akan menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan PSP; menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan PSP, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik; dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup
-
LPPM UNUD Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Ke...
July 18, 2019 -
Pelepasan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pembe...
July 16, 2021 -
Rektor UNUD Lepas 3857 Mahasiswa KKN Tematik De...
July 10, 2020 -
Rektor UNUD Lepas 3305 Mahasiswa KKN PPM dan Te...
July 11, 2019