Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Udayana (LPPM Unud) melakukan FGD untuk 4 (empat) Panduan dan 1 Peraturan Rektor, yaitu: Panduan Reviewer, Panduan Monitoring dan Evaluasi (Monev), Panduan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Panduan Kekayaan Intelektual dan Pertor tentang Kekayaan Intelektual Universitas Udayana, pada hari Jumat, 24 Februari 2023, di HOMM Saranam Baturiti Tabanan. FGD dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris LPPM Unud, para Dekan dan Direktur Pascasarjana, UP2M, Tim Panduan dan Pertor, perwakilan LPPM Undiknas, PNB, ISI Denpasar, Universitas Warmadewa dan Universitas aMahendradatta.

        Dalam sambutannya, Ketua LPPM Unud, Prof. Dr. drh. I Nyoman Suarsana, MSi., dalam hal ini sekaligus mewakili Rektor Unud, menyampaikan bahwa keempat buku panduan ini akan menjadikan acuan bersama dalam pelaksanaan proses seleksi dan monev, serta tata cara penyampaian pertanggungjawaban keuangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik bagi reviewer, peneliti dan pengabdi. Serta adanya Panduan Kekayaan Intelektual (KI) Unud dan Pertor KI akan menjadikan tata kelola hak kekayaan intelektual bagi sivitas akademika Unud akan ada kepastian dan payung hukum yang jelas.

        FGD menghadirkan narasumber eksternal, Alexander Palti, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan narasumber internal dari Tim Panduan dan Pertor, Prof. I Nyoman Suprapta Winaya, ST, MA.Sc., Ph.D., Prof. Ir. Ida Ayu Astarini, MSc, PhD., Dr.Eng. I Made Gatot Karohika, ST., MT., Prof. Dr. Drs. Anak Agung Ngurah Gunawan, MT. dan I Made Budi Arsika, S.H., LLM. Acara FGD dimoderatori oleh Ir. NMAE Dewi Wirastuti, ST., MSc., PhD., IPM. dan I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum, LLM., Ph.D.