Kepada Yth : Peneliti Desentralisasi, BOPTN dan Kompetitif Nasional Dengan hormat kami sampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan penggunaan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik terkait dengan tata kelola di Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti maupun di perguruan tinggi. Sehubungan dengan maksud tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Setiap peneliti/pelaksana diharuskan membuat rekapitulasi pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang telah diterima mengikuti format terlampir dan dientri ke SIMLITABMAS;
  2. Rekapitulasi penggunaan dana sebagaimana ketentuan pada butir 1 selanjutnya dicetak, ditandatangani, dipindai (scan), dan diunggah kembali ke SIMLITABMAS dalam format pdf paling lambat 31 Desember 2013;
  3. Petunjuk pengisian rekapitulasi penggunaan dana dan cara mengunggah ke SIMLITABMAS sebagaimana panduan terlampir;
  4. Untuk potongan pajak sebesar 15% dari dana penelitian/pengabdian yang disetujui di masukkan ke dalam akun belanja barang non operasional lainnya, dengan nama belanja : "potongan pajak penelitian/pengabdian 15%"
Demikian kami disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. unduh file : Surat Pemeriksaan Dana Penelitian Perguruan Tinggi Format Rekapitulasi Penggunaan Dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Petunjuk Pengisian Rekapitulasi Penggunaan Dana